Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mengaktifkan Kembali Kepesertaan BPJS yang Nonaktif (Lengkap)

Cara Mengaktifkan Kembali Kepesertaan BPJS yang Nonaktif (Lengkap) - Kartu BPJS Kesehatan yang nonaktif bisa menjadi penghambat saat Anda membutuhkan pelayanan kesehatan.  Untungnya, BPJS Kesehatan menawarkan kemudahan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan yang nonaktif.  

Artikel ini akan membahas langkah-langkah lengkap beserta informasi terbaru mengenai pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Anda.

Cara aktifkan Kembali Kepesertaan BPJS yang Nonaktif (Lengkap)
Cara Mengaktifkan Kembali Kepesertaan BPJS yang Nonaktif (Lengkap)

Cara Mengaktifkan Kembali Kepesertaan BPJS yang Nonaktif (Lengkap)

1. pahami alasan nonaktifnya kepesertaan BPJS Anda:

Ada dua alasan utama mengapa kepesertaan BPJS bisa nonaktif:
  • Tunggakan Iuran: Jika Anda terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan lebih dari 24 bulan, kepesertaan Anda akan dinonaktifkan. Artinya, selama 24 bulan pertama tunggakan, BPJS Anda masih aktif. Hal ini memungkinkan Anda untuk melunasi tunggakan dan mengaktifkan kembali kepesertaan tanpa penalti yang besar.
  • Tidak Lagi Mendapat Bantuan Iuran (PBI): Bagi peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), nonaktifnya kepesertaan bisa terjadi karena perubahan data di Dinas Sosial setempat.

2. Langkah-langkah Mengaktifkan Kembali Kepesertaan BPJS:

A.  Jika Nonaktif karena Tunggakan Iuran:

  • Bayar Tunggakan dan Denda:
    • Anda perlu melunasi tunggakan iuran beserta denda keterlambatan. Besaran denda saat ini adalah 5% per bulan, namun kebijakan ini dapat berubah sewaktu-waktu.
    • Informasi mengenai jumlah tunggakan bisa diperoleh melalui website BPJS Kesehatan https://bpjs-kesehatan.go.id/, aplikasi Mobile JKN, kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat, atau melalui layanan Chika di Whatsapp (0811 8750 400).
    • Selengkapnya: Denda BPJS Kesehatan
  • Pembayaran Iuran:
    Pembayaran iuran BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui berbagai channel, seperti:
    • Kantor pos
    • Indomaret
    • Alfamart
    • Perbankan online/mobile banking
    • ATM
    • Kantor cabang BPJS Kesehatan
    • Pastikan Anda menyimpan bukti pembayaran untuk keperluan administrasi.
    • Baca Selengkapnya: Pentingnya Membayar Iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan 

B.  Jika Nonaktif karena Perubahan Data PBI:

  • Nonaktifnya kepesertaan PBI dapat terjadi karena berbagai perubahan data di Dinas Sosial, seperti:
    • Perubahan status ekonomi,
    • Pindah domisili,
    • Meninggalnya kepala keluarga,
    • Kesalahan data kependudukan.
  • Hubungi Dinas Sosial Setempat:
  • Jika kepesertaan PBI Anda nonaktif karena perubahan data di Dinas Sosial, langkah yang perlu dilakukan adalah:
  • Hubungi Dinas Sosial setempat untuk memastikan status Anda dan memperbarui data jika diperlukan.
  • Bawalah dokumen yang dibutuhkan, seperti:
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    • Kartu Keluarga (KK)
    • Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang nonaktif
  • Setelah data diperbarui, Dinas Sosial akan mengeluarkan surat keterangan aktif
  • Bawa surat keterangan aktif tersebut ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk proses pengaktifan kembali kepesertaan.
  • Lapor ke Kantor BPJS Kesehatan:
    • Setelah mendapat surat keterangan dari Dinas Sosial, bawa dokumen tersebut ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk proses pengaktifan kembali kepesertaan. Lama waktu pengaktifan kepesertaan bisa beragam tergantung kelengkapan dokumen dan kondisi administrasi kepesertaan Anda.

Sumber Informasi:

  1. BPJS Kesehatan Website: https://bpjs-kesehatan.go.id/
  2. Aplikasi Mobile JKN: Available on App Store and Play Store
  3. Layanan Chika Whatsapp: 0811 8750 400

Data Tambahan:

Menurut laporan BPJS Kesehatan tahun   2023, terdapat sekitar 21 juta peserta yang terdaftar sebagai peserta nonaktif.  Dari jumlah tersebut, sekitar 10 juta peserta nonaktif karena tunggakan iuran.  Dengan kemudahan pengaktifan kembali kepesertaan yang ditawarkan, diharapkan angka peserta nonaktif ini dapat terus menurun.

Selain kemudahan pengaktifan kembali, BPJS Kesehatan juga menawarkan berbagai program untuk membantu peserta yang mengalami kesulitan membayar iuran.  Beberapa program tersebut antara lain:
  • Program JKN-KIS Sehat: Program ini ditujukan khusus untuk peserta BPJS PBI yang datanya tidak sinkron dengan Dinas Sosial. Peserta dapat melapor ke RT/RW setempat untuk verifikasi data dan pengaktifan kembali kepesertaan.
  • Tunggakan Iuran Lebih dari 24 Bulan: Bagi peserta yang memiliki tunggakan lebih dari 24 bulan, BPJS Kesehatan menawarkan program khusus berupa keringanan denda keterlambatan. Anda bisa menghubungi BPJS Kesehatan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai program ini.

Disclaimer: Informasi mengenai denda keterlambatan sebesar 5% per bulan didapatkan dari website BPJS Kesehatan per Mei 2024.  Besaran denda dapat berubah sewaktu-waktu.  Selalu cek informasi terbaru di website resmi BPJS Kesehatan.

Posting Komentar untuk "Cara Mengaktifkan Kembali Kepesertaan BPJS yang Nonaktif (Lengkap)"