Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

24 Jenis Penyakit Berpotensi KLB /Wabah Menurut SKDR

24 Jenis Penyakit Berpotensi KLB /Wabah Menurut SKDR

24 Penyakit Berpotensi KLB /Wabah dipantau SKDR
SKDR memantau 24 jenis penyakit berpotensi klb /wabah, salah satunya adalah Covid-19

Jambi, akukesmas.my.id - Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) adalah suatu sistem yang dapat memantau perkembangan trend suatu penyakit menular potensial KLB/wabah dari waktu ke waktu (periode mingguan) dan memberikan sinyal peringatan (alert) kepada pengelola program bila kasus tersebut melebihi nilai ambang batasnya sehingga mendorong program untuk melakukan respons. 

No Nama Penyakit
1Diare Akut
2Malaria Konfirmasi
3Tersangka Demam Dengue
4Pneumonia
5Diare Berdarah / Disentri
6Tersangka Demam Tifoid
7Sindrom Jaundis Akut
8Tersangka Chikungunya
9Tersangka Flu Burung pada Manusia
10Tersangka Campak
11Tersangka Difteri
12Tersangka Pertussis
13AFP (Lumpuh Layuh Mendadak)
14Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies
15Tersangka Antraks
16Tersangka Leptospirosis
17Tersangka Kolera
18Klaster Penyakit yang Tidak Lazim
19Tersangka Meningitis/Ensefalitis
20Tersangka Tetanus Neonatorum
21Tersangka Tetanus
22ILI (Influenza Like Illness)
23Tersangka HFMD (Hand Foot Mouth Disease)
24Tersangka Covid-19

Di era sekarang, kemajuan teknologi transportasi benar-benar bikin mobilitas jadi luar biasa cepat. Bukan cuma orang yang bisa berpindah dengan mudah, tapi juga hewan dan barang. 

Tapi di balik kenyamanan itu, ada risiko besar: penyebaran penyakit yang juga makin cepat dan lintas batas negara. Dunia pun menghadapi tantangan serius, salah satunya munculnya Kejadian Luar Biasa (KLB)—yaitu ketika jumlah kasus sakit atau kematian melonjak tajam dalam waktu tertentu di suatu wilayah.

Masalahnya, bukan cuma penyakit lama yang bisa jadi ancaman. Penyakit baru (new emerging) dan penyakit lama yang muncul kembali (re-emerging) juga patut diwaspadai. 

Belum lagi efek dari perubahan iklim yang memperparah penyebaran penyakit, seperti malaria dan demam berdarah dengue (DBD). 

Kita bisa lihat contohnya dari pandemi flu babi (Swine Flu) yang meledak pada 2009, bermula di Meksiko dan dengan cepat menyebar ke berbagai negara. 

Atau wabah virus Ebola tahun 2014 yang menewaskan ribuan orang di Afrika Barat—angka kematiannya waktu itu mencapai 71%, dengan total kasus lebih dari 28.000 orang.

Menghadapi semua ini, setiap negara perlu punya sistem yang bisa mendeteksi, menganalisis, dan melaporkan penyakit secara cepat dan akurat. Indonesia, sebagai bagian dari komunitas global, sudah meratifikasi IHR (International Health Regulations) dan ikut ambil bagian dalam sistem kewaspadaan global. 

📜 Dasar Hukum SKDR

Beberapa regulasi yang menjadi landasan hukum pelaksanaan SKDR antara lain:

  1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan No. 1501/Menkes/Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya
  3. Permenkes No. 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular
  4. Permenkes No. 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan

Peran Laboratorium dalam SKDR

Laboratorium memainkan peran penting dalam SKDR sebagai unit pelapor yang memberikan data terkait penyakit yang dipantau. Laboratorium bertugas untuk melakukan pengujian dan identifikasi patogen yang mungkin menjadi penyebab wabah. Dengan data yang akurat dari laboratorium, petugas kesehatan dapat merespons lebih cepat dan tepat.

Apa Fungsi Utama Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR)?

Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) adalah sistem yang dirancang untuk mendeteksi, memantau, dan merespons potensi kejadian luar biasa (KLB) atau wabah secara cepat. Fungsi utama SKDR meliputi:

  • Memantau 24 jenis penyakit berpotensi KLB di seluruh Indonesia.
  • Memberikan informasi yang akurat kepada petugas kesehatan untuk tindakan cepat.
  • Melakukan deteksi dini terhadap penyebaran penyakit.
  • Memfasilitasi respons kesehatan masyarakat yang lebih efektif dan efisien.

Beberapa jenis penyakit yang dapat dipantau oleh SKDR antara lain: malaria, demam dengue, leptospirosis, diare, kolera, difteri, antraks, rabies, campak, pertusis, dan ancaman penyakit – penyakit new emerging dan re-emerging.

DOWNLOAD Buku Pedoman Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR)
Penyakit Potensial KLB / Wabah - GRATISS PDF


Tujuan Pedoman SKDR

Pedoman ini dibuat untuk menjadi acuan bagi petugas kesehatan di berbagai fasilitas seperti Puskesmas, Rumah Sakit, Dinas Kesehatan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan laboratorium. Tujuannya adalah memastikan mereka bisa menjalankan fungsi deteksi dini dan respons secara efektif terhadap penyakit menular yang berpotensi menyebabkan KLB atau wabah.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup dari pedoman SKDR ini adalah semua kegiatan surveilans dalam rangka untuk deteksi dan respons penyakit potensial KLB baik di fasilitas kesehatan (puskesmas, rumah sakit, laboratorium) dan jejaringnya, Dinas Kesehatan dan Kementerian Kesehatan.

Sasaran

Sasaran dari pedoman SKDR adalah seluruh penyelenggara kegiatan surveilans dalam rangka deteksi dini dan respons penyakit menular berpotensi KLB atau wabah.

Kementerian Kesehatan RI pun bekerja sama dengan WHO dan US CDC untuk membangun sistem pemantauan dini yang kita kenal sekarang sebagai SKDR (Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons) atau dalam istilah internasionalnya, EWARS (Early Warning Alert and Response System).

SKDR ini dirancang untuk mendeteksi gejala-gejala awal dari potensi KLB yang dilaporkan secara mingguan lewat sistem komputer. 

ALUR MEKANISME PELAPORAN SKDR

ALUR MEKANISME KERJA SKDR
Data agregat dari unit pelapor dikirimkan melalui SMS maupun media pengiriman pesan berbasis media sosial seperti WhatsApp (WA) ke nomor server SKDR atau melalui website SKDR. Laporan dianggap tepat waktu jika diterima pada hari Senin atau Selasa pada periode minggu laporan.

Jika terdapat alert atau indikasi Kejadian Luar Biasa (KLB), maka rumah sakit maupun puskesmas akan mengirimkan data individu ke dalam sistem. Pengiriman data ini bisa dilakukan secara online langsung, atau secara offline terlebih dahulu lalu diunggah ke sistem setelahnya.

Selain data rutin terkait penyakit potensial KLB, dalam SKDR juga terdapat pelaporan terkait EBS (Event-Based Surveillance), yaitu jenis surveilans yang bersumber dari media seperti media sosial, berita online, maupun rumor yang berasal dari masyarakat.

Pelaporan EBS wajib dilakukan segera oleh Dinas Kesehatan, Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium, maupun KKP (Karantina Kesehatan Pelabuhan) setelah mendapatkan informasi. Unit pelapor harus memasukkan informasi tersebut ke dalam sistem. Setelah itu, mereka juga harus melakukan verifikasi kebenaran dari informasi atau berita yang diterima, lalu memasukkan hasil verifikasi tersebut ke dalam sistem pada event yang sedang berlangsung.

Berikut ini adalah bagan Mekanisme Kerja Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR):

Mekanisme Pelaporan SKDR (Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons)

  1. Pengiriman Data Agregat
    Data dikirimkan melalui:
    • SMS
    • WhatsApp
    • Website resmi SKDR
    Laporan dianggap tepat waktu jika diterima pada hari Senin atau Selasa dalam minggu laporan.
  2. Pelaporan Data Individu
    Jika terdapat alert atau indikasi KLB:
    • Rumah sakit dan puskesmas wajib melaporkan data individu.
    • Pelaporan bisa dilakukan:
      • Sekaligus secara online
      • Offline terlebih dahulu, lalu diunggah ke sistem
  3. Pelaporan EBS (Event-Based Surveillance)
    EBS adalah pelaporan yang bersumber dari:
    • Media sosial
    • Berita online
    • Rumor masyarakat
    Dilaporkan oleh:
    • Dinas Kesehatan
    • Puskesmas
    • Rumah Sakit
    • Laboratorium
    • KKP (Karantina Kesehatan Pelabuhan)
    Langkah pelaporannya:
    1. Menerima informasi dari media atau masyarakat
    2. Memasukkan informasi ke sistem SKDR
    3. Melakukan verifikasi kebenaran informasi
    4. Memasukkan hasil verifikasi ke sistem

Ketika ada kenaikan jumlah kasus yang melampaui ambang batas, sistem ini akan memberikan alert atau sinyal peringatan dini. Tapi perlu digarisbawahi, sinyal ini bukan berarti KLB sudah terjadi—justru ini adalah sinyal awal supaya petugas kesehatan bisa bergerak cepat dan mencegah KLB sebelum terjadi.

Penerapan SKDR dimulai sejak tahun 2009 di Provinsi Lampung dan Bali, dengan pelatihan untuk semua petugas surveilans mulai dari puskesmas hingga ke dinas kesehatan tingkat provinsi. Seiring waktu, sistem ini terus dikembangkan. 

Bahkan sejak 2015, Kementerian Kesehatan sudah menyediakan website khusus SKDR yang memudahkan proses pelaporan dan pengolahan data secara digital. 

Sayangnya, pedoman resminya sendiri terakhir diperbarui tahun 2012 dan belum sempat direvisi, padahal banyak hal yang sudah berubah. Jadi memang penting banget untuk update agar sistem ini tetap relevan.

SKDR dirintis dan dikembangkan sejak 2007 oleh Departemen Kesehatan RI yang diadopsi dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang dimodifikasi sesuai dengan karakter Indonesia dalam upaya mewujudkan tindakan atau respon cepat terhadap adanya potensi atau munculnya KLB.

Mekanisme kerja SKDR melibatkan peran dari Puskesmas dan jejaringnya, Rumah Sakit, dan Laboratorium sebagai unit pelapor, petugas di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagai pemeriksa format dari unit pelapor yang diterima, pem-verifikasi alert, entri data, analisis data, serta penyusun laporan otomatis melalui website SKDR, serta petugas di Dinas Kesehatan Provinsi untuk memeriksa format dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Pelaporan SKDR dilakukan setiap minggu dengan tenggat waktu di dalam hari-hari tertentu. Untuk data laboratorium, data agregat dikirimkan sesuai dengan data laboratorium mingguan yang didapatkan, sedangkan untuk data individu dilaporkan jika terjadi KLB atau penyakit new emerging dan re-emerging.

Penyakit-penyakit tersebut termasuk dalam kategori penyakit menular potensial KLB/wabah yang dapat menyebar dengan cepat dan mematikan. 

Oleh karena itu, SKDR dirancang untuk memantau perkembangan trend penyakit-penyakit tersebut dan memberikan sinyal peringatan dini kepada pengelola program bila kasus tersebut melebihi nilai ambang batasnya sehingga mendorong program untuk melakukan respons.

Berikut adalah definisi masing-masing penyakit menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia:
  • Malaria:
    Penyakit infeksi akibat parasit Plasmodium melalui nyamuk Anopheles.
  • Demam Dengue:
    Disebabkan virus dengue, ditularkan nyamuk Aedes aegypti.
  • Leptospirosis:
    Infeksi bakteri Leptospira, ditularkan melalui air atau tanah terkontaminasi urine hewan.
  • Diare:
    Kondisi dengan buang air besar encer dan sering.
  • Kolera:
    Infeksi usus oleh bakteri Vibrio cholerae.
  • Difteri:
    Infeksi saluran napas oleh bakteri Corynebacterium diphtheriae.
  • Antraks:
    Infeksi bakteri Bacillus anthracis, memengaruhi hewan dan manusia.
  • Rabies:
    Penyakit virus dari gigitan hewan yang terinfeksi.
  • Campak:
    Virus yang menyebabkan ruam dan demam tinggi.
  • Pertusis:
    Batuk rejan, infeksi oleh Bordetella pertussis.

Nilai Ambang Batas Penyakit KLB/Wabah Dalam SKDR

Nilai Ambang Batas Penyakit SKDR

CONTOH FORMAT LAPORAN MINGGUAN W2 SKDR

Salah satu komponen penting dalam Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) adalah pelaporan mingguan dari unit pelayanan kesehatan seperti puskesmas, rumah sakit, atau laboratorium. 

Format Laporan mingguan ini bertujuan untuk mendeteksi tren peningkatan kasus penyakit potensial KLB sedini mungkin sehingga memungkinkan respons yang cepat dan tepat oleh pihak terkait.

CONTOH FORMAT LAPORAN MINGGUAN W2 SKDR

Laporan ini disusun berdasarkan data agregat dan dikirimkan setiap minggu sesuai jadwal yang telah ditentukan, umumnya pada hari Senin atau Selasa. 

Diatas ini adalah contoh format laporan mingguan W2 (Week 2) SKDR yang digunakan oleh petugas surveilans dalam menyampaikan data pemantauan penyakit.

skdr.surveilans.org login

Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) adalah platform yang dirancang oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk memantau dan mendeteksi potensi Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit menular secara cepat dan efisien. 

Website resmi untuk akses sistem ini adalah skdr.surveilans.org, yang menjadi pusat pelaporan, pemantauan, dan analisis data penyakit dari berbagai fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.

Melalui situs ini, petugas surveilans dari puskesmas, rumah sakit, laboratorium, dan Dinas Kesehatan dapat melakukan pelaporan kasus penyakit secara mingguan. 

Langkah-langkah Cara Login ke skdr.surveilans.org:

1. Buka Halaman Login

  • Pertama, buka browser yang biasa kamu gunakan, kemudian ketikkan alamat URL berikut pada address bar: skdr.surveilans.org.
  • Halaman utama sistem SKDR akan muncul.

2. Masukkan Username dan Password

  • Di halaman skdr.surveilans.org login, kamu akan melihat dua kolom yang perlu diisi: Username dan Password.
  • Masukkan username yang sudah terdaftar dan diberikan oleh pihak terkait (misalnya, Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan setempat).

3. Ketikkan password yang sesuai dengan akunmu.

  • Klik Tombol Login
  • Setelah memasukkan username dan password dengan benar, klik tombol Login.
  • Pastikan tidak ada kesalahan penulisan di kedua kolom tersebut, karena kesalahan akan menghambat proses login.

4. Akses Sistem SKDR

  • Jika login berhasil, kamu akan diarahkan ke dashboard utama sistem SKDR.
  • Di sini, kamu dapat mengakses berbagai fitur, seperti pelaporan data penyakit, verifikasi EBS, dan melihat status pelaporan.
Jika kamu mengalami masalah saat login, pastikan username dan password yang dimasukkan benar, atau hubungi admin untuk memeriksa kembali akun kamu.

Sistem skdr.surveilans.org ini memungkinkan setiap data yang masuk dianalisis untuk mendeteksi tren kenaikan kasus, sehingga bila ditemukan gejala awal potensi KLB, sistem akan memunculkan "alert" atau sinyal peringatan dini kepada petugas. Hal ini memungkinkan tindakan cepat dilakukan untuk mencegah wabah berkembang lebih luas.

Untuk dapat menggunakan layanan ini, pengguna harus melakukan login terlebih dahulu melalui halaman utama skdr.surveilans.org. Proses skdr.surveilans.org login diperuntukkan bagi petugas yang telah memiliki akun resmi dari Kementerian Kesehatan. 

Setiap pengguna akan memasukkan username dan password yang sudah terdaftar. Keamanan data menjadi prioritas, sehingga informasi yang tersedia hanya bisa diakses oleh pihak-pihak berwenang dalam kegiatan surveilans kesehatan masyarakat.

Setelah login, pengguna dapat mengakses berbagai fitur, mulai dari entri data penyakit mingguan, pelaporan data individu (jika terjadi alert/KLB), hingga pelaporan EBS (Event Based Surveillance). Selain itu, tersedia juga fitur dashboard visualisasi data, rekap laporan, serta fitur untuk memverifikasi informasi yang masuk. 

Dengan adanya sistem SKDR ini, diharapkan proses deteksi dan respon terhadap penyakit menular bisa berjalan lebih efektif dan berbasis data yang akurat.

Referensi:

  1. Surveilans dan Karantina Kesehatan. (2021). Pedoman SKDR Kemenkes RI. 
  2. Kementerian Kesehatan RI. (2018). Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).
  3. Kementerian Kesehatan RI. (2017). Pedoman SKDR Penyakit Potensial KLB/Wabah.
  4. skdr.surveilans.org login

Posting Komentar untuk "24 Jenis Penyakit Berpotensi KLB /Wabah Menurut SKDR"